Jumat, 06 Desember 2013

Persyaratan Rumah Potong Hewan

Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 13/Permentan/OT.140/1/2010 , mengatur mengenai :

1. Persyaratan lokasi :

  a) Tidak bertentangan dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang wilayah

  b) Tidak berada ditengah kota, letak lebih rendah dari pemukiman penduduk

  c) Tidak berada dekat industri logam atau kimia serta daerah rawan banjir

  d) Lahan luas


2. Persyaratan sarana : Jalan yang baik, cukup sumber air dan Tenaga listrik yang cukup.

3. Persyaratan bangunan dan tata letak bangunan yang harus ada antara lain :
 Kandang istirahat, Kandang isolasi , Kantor administrasi dan kantor dokter hewan, Tempat istirahat karyawan, kantin dan mushala, tempat penyimpanan barang pribadi/ruang ganti pakaian, Kamar mandi, Sarana pengolahan limbah, Incinerator, Tempat parker, Rumah jaga dan Menara air

4. Persyaratan peralatan
  a. Semua alat terbuat dari bahan yang mudah korosif dan mudah dibersihkan
  b. Alat yang langsung bersentuhan dengan daging tidak bersifta toksis
   c. Dilengkapi dengan system rel dan alat penggantung karkas
   d. Dilengkapi sarana desinfektan
  e. Dilengkapi peralatan khusus karyawan

5. Persyaratan karyawan dan perusahaan
  a. Setiap karyawan harus sehat dan diperiksa kesehatannya min 1 x setahun
  b. Karyawan mendapat pelatihan tentang hygiene dan mutu
  c. Karyawan daerah kotor dan bersih dipisah

6. Pengawasan kesmavet
a. Diberlakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem
b. Memiliki tenaga dokter hewan

7. Kendaraan pengangkut daging : dengan menggunakan box tertutup yang dilengkapi alat pendingin dan alat penggantung karkas.

8. Persyaratan ruang pendinginan/pelayuan ; bersih, cukup cahaya, sanitasi lancar

9. Persyaratan ruang pembagian karkas dan pengemasan daging

10. Persyaratan laboratorium.

Selain beberapa persyaratan tersebut di atas, bangunan induk RPH harus mengacu pada Standar internasional dan meliputi :
1) Bangunan Utama terdiri atas:
- Rumah Pemotongan (slaughter house),
 - Kandang Penampungan Sementara (lairage),
-  Karantina (quarantine), Tempat Penurunan Sapi (cattle ramp),
-  Ruang Pembakaran (incenerator), Rumah Diesel (power house),
-  Pengolaha Limbah Cair (waste water treatment),
- Perkantoran (office), Laboratorium (laboratory) dan gang-gang disekitar RPH (gangway)

2) Bangunan Pendukung terdiri atas:
-  Gudang (workshop)
- Garasi (garage), Pos Jaga (guard house)
- Perumahan (housing), Kantin (canteen)
- Ruang Istirahat (rest room)
- Tempat Ibadah (prayer place)

3) Infrastruktur terdiri atas : Jalan-jalan dan Areal Parkir (roads and parking),
- Tower Tempat Air (water plant) dan
- Pagar/Tembok Pembatas (yard fencing)

Admin